Geopolitik
berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik
berasal dari bahasa Yunani
politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik biasa juga di
sebut dengan wawasan nusantara.
Latar Belakang, Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Pandangan
geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan
bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan,
fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional
Indonesia.
Latar Belakang Wawasan Nusantara :
- Falsafah Pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh
geografi
merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
- Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri
atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat,
bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.
- Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh
pengalaman sejarah
yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
- Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi, yaitu :
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
- Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idii
- Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu :
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan
(Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan
(status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa
Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa,
dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara
menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional
Indonesia adalah:
- Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
- UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
- Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
- Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
- Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk
Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda :
- Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan
konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
mencakup :
1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu
kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional
perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua. Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Link sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar